Home

PEMBUATAN AKTA PERKAWINAN

 

Persyaratan yang harus dilampirkan dalam pembuatan akta perkawinan adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir Perkawinan

  2. Kartu Tanda Penduduk

  3. Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir

  4. Kewarganegaraan (SKBRI)

  5. Surat Ganti Nama (WNI Keturunan)

  6. Keterangan belum kawin dari Kelurahan / Kecamatan

  7. Izin Komandan (bagi ABRI)

  8. Akta Perceraian / Kematian bagi yang pernah kawin / sudah meninggal

  9. Surat Baptis / Permandian / Sidi / Surat Keterangan Jemaat dari Gereja

  10. Kartu Keluarga

  11. STMD / SKK / SP (WNA) STP

  12. Ijin Kawin dari Kedutaan Negara dari yang bersangkutan

  13. Pemberkatan Kawin Gereja / Vihara / Parisada

  14. KTP saksi untuk 2 orang saksi

  15. Bagi yang umurnya belum genap 21 tahun :

    1. Orang tua harus menandatangani

    2. Ijin / Akta Izin kawin dari orang tuanya (apabila orang tua tidak hadir)

    3. Akta kematian orang orang tua (jika orang tua meninggal dunia)

  1. Bagi yang umurnya genap 17 tahun untuk laki-laki dan wanita belum genap 16 tahun :

    1. Orang tua hadir

    2. Penetapan pengadilan

Untuk pelayanan penanganan surat-surat Akta Perkawinan dapat menghubungi Wedding Organizer.

 

Development © by webmaster A Sven